Friday, April 13, 2018

Sengketa Tanah di Pergudangan Kosambi, Notaris Bisa Diperdatakan

 Pakar hukum perdata dari Kampus Indonesia (UI) Abdul Salam menyebutkan, seseorang notaris dapat disuruhi pertanggungjawaban jika ada pihak yang terasa dirugikan. Ia menerangkan, pembatalan akta dengan akta tidaklah perlu ke masuk ke ranah pengadilan, karna telah dibatalkan dengan akta yang baru.

Baca juga: Biaya Kuliah POLINES - Pendaftaran POLINES

Sengketa Tanah di Pergudangan Kosambi, Notaris Bisa Diperdatakan


" Dapat diperdatakan. Sebab petinggi umum notaris di beri kewenangan buat akta autentik, " kata Abdul Salam waktu didapati SINDOnews di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (27/10/2017).
Abdul Salam didatangkan jadi saksi pakar dalam masalah sengketa tanah di Pergudangan Kosambi.

Menurutnya, ada banyak hal yang dapat membatalkan akta, yaitu saat ada seorang yg tidak ada dalam pembuatan akta, serta akta itu tidak cocok dengan kebenaran dengan materinya. " Satu akta menerangkan kenyataan hukum yang sebenarnya tidak dapat jadi akta autentik, turun degradasinya jadi akta dibawah tangan. Karenanya, butuh dibuktikan keautentikannya, " tuturnya.

Masalah ini bermula saat Adipurna Sukarti bekerja bersama dengan Yusuf Ngadiman serta bapak Suryadi Wongso, Salim Wongso dengan modal Rp8, 15 miliar pada tahun 1999, untuk beli tanah 45 hektare. Adipurna adalah entrepreneur onderdil kendaraan asal Pontianak, Kalimantan Barat, juga menjabat Komisaris PT Selembaran Jati dengan kepemilikan saham 30%.

" Modal itu dipakai untuk beli lahan tanah 45 hektare di Desa Salembaran, Jati Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. Adipurna lantas jadikan pemegang saham PT itu, " ungkap Adipurna.

Adipurna memperoleh saham sebesar 30%, sedang Ngadiman serta Salim terima 35% per orang. Tetapi sepanjang kerja sama jalan Adipurna tidak sempat memperoleh pembagian keuntungan. " Jadi penyetor modal Rp8, 15 miliar saya sekalipun tidak sempat terima keuntungan sepeserpun, serta tidak diundang dalam RUPS. Walau sebenarnya, saya yang memiliki saham 30% serta komisaris, " tandasnya.

Mulai sejak tahun 1999-2009, Adipurna tidak memperoleh keuntungan apa pun dalam perusahaan itu. Mendadak pada 2008 aset perusahaannya telah di jual. Dari sinilah dianya terasa begitu tertipu. " Walau sebenarnya, waktu menyetor uang Rp8, 15 miliar tahun 1999 saya dijanjikan juga akan memperoleh tanah seluas 13, 5 hektare dari 45 hektare yang dibeli PT Salembaran Jati, koversi 30% saham saya, " tuturnya.

Baca juga: Biaya Kuliah ISI - Pendaftaran ISI

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Tangerang Rina menyebutkan, kenyataan persidangan sudah mengungkap kalau terdakwa Suryadi Wongso serta Yusuf Ngadiman bersalah. " Saya fikir terang, dalam masalah ini ke-2 terdakwa, yaitu Suryadi Wongso serta Yusuf Ngadiman mesti bertanggungjawab, " tandasnya.

No comments:

Post a Comment