Komisioner Komisi Penentuan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi mengapresiasi setinggi-tingginya pada keputusan Bawaslu yang mengatakan lembaganya sudah melangggar mekanisme serta tata langkah data skema info perhitungan suara (Situng) KPU.
Baca juga : Jurusan di UNAND
"Karena itu KPU mengemukakan animo yang setinggi-tingginya pada Bawaslu sebab mempunyai prinsip yang sama kuat dengan KPU dalam soal keterbukaan info publik. Hingga Bawaslu tidak memerintah KPU untuk tutup Situng," tutur Pramono pada wartawan, Kamis (16/5/2019).
Kata Pramono, KPU melihat jika Bawaslu sudah mengerti seutuhnya manfaat penting Situng jadi alat info yang buat publik, tidak cuma pasangan calon untuk tahu beberapa hasil pemilu dari semua daerah Indonesia.
Menurut dia, perintah Bawaslu supaya KPU lakukan perbaikan mekanisme serta tata langkah Situng juga searah dengan prinsip KPU untuk lakukan revisi bila ada laporan atau penemuan salah input. Semenjak awal, kata Pramono, faksinya sudah memperjelas jika KPU terbuka atas laporan serta input publik apabila info itu benar maka langsung diperbaiki.
Baca juga : Jurusan di UNRI
"Paling akhir, keputusan Bawaslu sebetulnya memperjelas jika proses penentuan beberapa hasil pemilu bukan lewat Situng, sebab pemilu kita masih manual berbasiskan perhitungan dengan bertahap," ujarnya.
No comments:
Post a Comment