Friday, May 24, 2019

MK Telah Terima 252 Permohonan Sengketa Pileg 2019

Mahkamah Konstitusi (MK) sudah terima sekitar 252 permintaan perselisihan untuk masalah berkaitan hasil penentuan legislatif pada Pemilu serempak 2019.

Baca juga : Jurusan di UHO

“Sampai barusan pagi MK telah terima 252 permintaan untuk masalah pileg,” tutur Juru Bicara MK, Fajar Laksono di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019).

Fajar mengutarakan 252 permintaan tuntutan perselisihan pileg itu terdiri atas 243 perselisihan hasil Pileg DPR/ DPRD serta sembilan tuntutan diserahkan calon anggota Dewan Perwakilan Darah (DPD).

“Itu belum menggambarkan jumlahnya masalah. Itu kelak akan diverifikasi hingga kelak jumlahnya final perkaranya baru didapati sesudah proses penelaahan,” katanya.

Walau demikian, kata Fajar, tidak tertutup kemunginan tuntutan masih dapat makin bertambah. Karena, MK belum terima semua berkas permintaan buat faksi yang telah ambil nomer urut pendaftaran masalah (NUPP) pada Jumat pagi hari barusan.

“Kemungkinan masih dapat makin bertambah, karena MK tidak lalu lalu tutup demikian ya,” tuturnya.

Baca juga : Jurusan di UNTAD

“Semalam banyak pemohon yang telah ambil nomer antrean hadir sebelum jam 1.46 WIB Tapi sebab service ini memerlukan waktu hingga petugas kami termasuk juga pemohon harus diberi peluang untuk sahur. Kita kemudain memutuskan untuk break terlebih dulu lalu diteruskan jam 8 barusan. Berarti jam 8 barusan telah punyai nomer antrean semenjak semalam,” tututnya.

Mengajukan permintaan perselisihan pemilu mulai dibuka di MK semenjak Selasa 21 Mei terhitung semenjak KPU memutuskan hasil suara Pemilu 2019.Mengajukan tuntutan untuk pileg akan dituntaskan sampai Jumat jam 01.46 WIB pagi hari, sedang untuk tuntutan hasil pemilihan presiden ada waktu perpanjangan, yaitu di hari yang sama tetapi sampai jam 24.00 WIB.

No comments:

Post a Comment