Pemerintah selalu memberi service publik yang efisien, efektif, transparan serta akuntabel dengan memaksimalkan pemakaian tehnologi info, termasuk juga yang dikerjakan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan.
"Sekarang ini semua service publik serta perizinan di lingkungan Ditjen Hubla telah dikerjakan dengan transparan dengan manfaatkan aplikasi skema tehnologi info untuk percepat waktu service," tutur Dirjen Perhubungan Laut, Senin (6/5/2019) di Jakarta.
Baca juga : Jurusan di UPH
Menurut dia, satu diantara optimalisasi service yang tengah dikerjakan ialah lewat pemakaian Online Single Submission (OSS) yang ada dibawah pengaturan Tubuh Pengaturan Penanaman Modal (BKPM).
Dirjen Agus menjelaskan, service publik serta perizinan di lingkungan Ditjen Hubla harus diumumkan dengan transparan berkaitan kriteria, pembiayaan serta waktu penyelesaian service publik.
Dia memperjelas jika semua service publik serta perizinan di lingkungan Ditjen Hubla tidak dipakai cost apa pun terkecuali pungutan/cost yang diputuskan dalam Ketentuan Pemerintah Nomer 15 Tahun 2016 mengenai Type serta Tarif Atas Type Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan.
"Semua perizinan serta pelayan publik di lingkungan Ditjen Hubla cuma dikenai cost sesuai tarif PNBP yang diputuskan dalam Paraturan Pemerintah, selain itu tidak ada cost penambahan lain," tegas Dirjen Agus.
Pihaknya dengan tegas melarang beberapa petugas yang memberi service publik serta perizinan terima hadiah atau pemberian berbentuk apa pun serta dari siapa saja.
"Begitupun kami menyarankan pada beberapa pemakai layanan, stakeholder dan warga untuk ikut memberi dukungan usaha mencegah korupsi serta gratifikasi yang sedang dikerjakan oleh Ditjen Perhubungan Laut lewat cara tidak memberi imbalan atau menawari suatu atas penyelesaian satu pekerjaan yang berkaitan service publik serta perizinan," tegas Dirjen Agus.
Baca juga : Jurusan di GUNADARMA
Seterusnya, bila dapat dibuktikan ada petugas yang terima hadiah atau pemberian maka dipakai sangsi sesuai ketetapan ketentuan perundang-undangan.
Info selanjutnya berkaitan service publik serta perizinan di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut atau temukan pelaku yang minta atau terima hadiah ataupun pemberian berbentuk apa pun serta dari siapa saja yang terkait langsung ataupun tidak langsung dengan service publik serta perizinan yang jadi kewenangannya, silahkan adukan ke Nomer Telephone/Fax (021) 3506669, 081299098474/ (021) 3857085.
"Saya meminta supaya tiap Kepala Kantor UPT di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut bisa memonitor usaha mencegah serta pemberantasan pungli, KKN serta gratifikasi beberapa pegawainya," tutup Dirjen Agus.
No comments:
Post a Comment