Friday, May 24, 2019

Pertemuan Internasional, IHW Berharap Indonesia Menjadi Pusat Halal

Indonesia adalah hanya satu negara yang mengharuskan sertifikasi halal buat semua produk yang tersebar di warga. Beberapa produk makanan, minuman, obat, kosmetik, produk eksperimen tehnologi, serta barang gunaan harus bersertifikasi halal.

Keharusan itu diawali pada Oktober 2019, terkecuali pada produk asing. Ini dikatakan Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah dalam presentasi serta paparanya di depan delegasi 42 negara anggota World Halal Food Council (WHFC), Kamis (1/11/2018).

Baca juga : Jurusan di UNG

Ikhsan menjelaskan, UU No 33/2014 mengenai Agunan Produk Halal (JPH) ialah bentuk perlindungan negara pada masyarakat Negara, sesuai dengan UUD 1945. “Indonesia jadi negara yang mengharuskan semua produk tersebar harus bersertifikasi halal sebab negara lain masih berbentuk voluntary (suka-rela), terkecuali Malaysia,” tuturnya dalam Annual General Meeting World Halal Council di Jakarta.

Ke depan lewat UU JPH, Indonesia bisa menjadi negara penting yang pimpin industri halal dunia. UU JPH harus dapat menggerakkan perkembangan perdagangan serta industri dalam negeri atau perdagangan internasional. “Sesuai teori Roscoe Pound yaitu law as a tool of sosial engineering (hukum harus dapat jadi penggerak perkembangan sosial),” katanya.

Ketertarikan delegasi negara anggota diikuti dengan adanya banyak pertanyaan yang begitu ingin tahu dengan detil UU JPH. Jadwal penting mereka yaitu mengerti UU JPH sekaligus juga bisa sesuaikan dengan UU JPH dalam jalinan kerja sama sama-sama pernyataan (recognize) dalam rekanan kerja sama internasional antarnegara anggota WHFC.

Baca juga : Jurusan di UNRAM

Selanjutnya Ikhsan menerangkan, memberi pandangan mengenai UU JPH jadi sisi dalam pertemuan internasional. Maksudnya supaya dunia internasional mengerti UU JPH serta Skema Agunan Halal yang sudah digerakkan LPOMMUI sampai Tubuh Pelaksana Agunan Produk Halal bisa berperan.

“Kami memberi oleh-oleh pada peserta delegasi berbentuk UU JPH yang sudah ditranslate dalam bahasa Inggris untuk menolong negara anggota yang ada,” terangnya.

No comments:

Post a Comment