Komisi Penentuan Umum (KPU) mengatakan masih tetap kesusahan untuk mendata beberapa terpidana yang ada di dalam rumah tahanan (rutan) serta instansi pemasyarakatan (lapas) di semua Indonesia.
Komisioner KPU, Viryan Aziz mengatakan pihaknya selalu mengupayakan hak pilih buat tiap-tiap masyarakat negara Indonesia tidak kecuali terpidana atau narapidana. Data sesaat, pemilih di lapas serta rutan banyak yang belumlah masuk menjadi rincian pemilih sebab belumlah lakukan perekaman e-KTP.
Baca juga : Jurusan di POLINEMA
"Kami memperoleh info dari 510 lapas serta rutan yang ada, perekaman KTP elektronik sebagian besar dikerjakan (baru) untuk narapidana lokal. Walau sebenarnya, sejumlah besar penghuninya itu tidak cuma masyarakat ditempat (lokal)," katanya di Gedung KPU Jakarta, Jumat (22/2/2019).
Menurut dia, dari dari 510 lapas/rutan itu baru 93 orang narapidana yang sudah lakukan perekaman e-KTP. Berarti, sejumlah besar narapidana yang didapati bukan datang dari daerah mereka mendekam belumlah mempunyai dokumen kependudukan untuk prasyarat pilih.
"Ini membuat kami kesusahan untuk lakukan pendataan. KPU mendata pemilih kan mesti dengan basic dokumen kependudukan," katanya.
Baca juga : Jurusan di UIN MALANG
KPU, sambungnya selalu mencari jalan keluar dengan pengaturan bersama dengan pihak berkaitan. Perihal ini menyusul pilihan narapidana mendekam di luar lokasi bertempat pilih dapat dimasukkan ke rincian pemilih penambahan dengan prasyarat data masuk satu bulan sebelum hari pengambilan suara.
"Jadi Kami akan bekerjasama dukcapil dengan pemerintah dengan Bawaslu mencari jalan keluar," tegasnya.
Selain itu, Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan pihaknya optimistis simpatisan peserta pemilu dalam Pemilihan presiden April 2019 yang akan datang, bisa sampai 77,5%. “Ini sebetulnya rintangan pada peserta pemilu. Targetnya 77,5% untuk keterlibatan," tegasnya.
No comments:
Post a Comment