Penerbitan Ketentuan Menteri Perindustrian Nomer 25 Tahun 2018 mengenai Pemberlakuan Standard Nasional Indonesia (SNI) Pelumas dengan harus, diterangkan menjadi usaha tingkatkan daya saing serta industri pelumas dalam negeri. Hingga bisa penuhi penambahan keperluan pelumas terutamanya buat industri otomotif nasional.
“Regulasi itu pula dalam rencana perlindungan customer pada efek negatif, di mana kekuatan beredarnya produk pelumas yang berkualitas rendah dan dalam rencana wujudkan pertarungan usaha yang sehat pada aktor usaha industri pelumas,” tutur Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto pada Peresmian Laboratorium Uji Pelumas PT. Surveyor Indonesia (Persero) di Jakarta, Selasa (18/3/2019).
Baca juga : Biaya Kuliah POLNEP - Pendaftaran POLNEP
Sambung ia menerangkan, berkaitan dengan technical barrier to trade, semenjak Indonesia meratifikasi Agreement Establishing the World Trade Organization dalam Undang-Undang Nomer 7 Tahun 1994, kita mesti dapat melawan satu masa globalisasi dengan situasi pertarungan perdagangan yang ketat.
Semua bentuk kendala perdagangan terutamanya kendala tarif dengan setahap mesti di hilangkan. “Dewasa ini cuma proses standardisasi serta peraturan tehnis yang masih tetap diijinkan, serta hanya dipakai dalam rencana perlindungan kesehatan, keselamatan serta keamanan manusia serta lingkungan,” tuturnya.
Dalam masa globalisasi, banyak negara dalam dunia yang manfaatkan Standar, Technical Regulation, Conformity Assessment Procedure (STRACAP) menjadi instrumen untuk mengamankan industri dalam negerinya dari serangan beberapa produk import yang tidak berkualitas. Di Indonesia, instrumen ini biasanya dikerjakan lewat pemberlakuan SNI dengan harus.
Dalam implementasi pemberlakuan SNI harus itu, dibutuhkan tersedianya infrastruktur penilai keselarasan seperti Instansi Sertifikasi Produk (LSPro) serta Laboratorium Pengujian. Pembangunan Laboratorium Uji PT. Surveyor Indonesia, jadi salah satunya usaha untuk memberi dukungan pemenuhan keperluan infrastruktur untuk aplikasi SNI harus untuk pelumas itu.
“Untuk itu, kami mengharap dengan sudah dibuatnya Lab Uji Pelumas PT. Surveyor Indonesia, jadi kebutuhan pengujian produk pelumas dalam negeri bisa tercukupi serta industri pelumas dalam negeri akan makin berkembang,” tegas Airlangga.
Berdasar pada catatan Kemenperin, bersamaan dengan meningkatnya perkembangan populasi serta produksi kendaraan bermotor, keperluan pelumas dalam negeri dari tahun ke tahun makin bertambah. Pada tahun 2018, keseluruhan produksi kendaraan bermotor roda empat sudah tembus angka lebih dari 1,3 juta unit, sedang produksi kendaraan bermotor roda dua telah sampai 7 juta unit.
Baca juga : Biaya Kuliah UPNYK - Pendaftaran UPNYK
Bidang yang pula sangat banyak memakai pelumas, diantaranya industri minyak serta gas bumi, pertambangan, serta daya pembangkitan. “Oleh karena itu, utilisasi industri pelumas dalam negeri butuh dipicu hingga ketergantungan pada produk import selalu menyusut,” paparnya.
PT SI, menjadi Tubuh Usaha Punya Negara (BUMN) yang berjalan dalam bagian independent assurance, ikut bertindak aktif dalam memberi dukungan program pemerintah tentang pemberlakuan SNI Pelumas Harus dengan bangun laboratorium pengujian pelumas.
Usaha ini untuk tahu detail tehnis dari pelumas yang sama dengan standar nasional atau internasional dan ketentuan perundang-undangan yang laku di lokasi perdagangan Indonesia. Contohnya, Undang-undang No. 20 Tahun 2014 mengenai Pemberlakuan SNI Harus untuk Produk. Lalu, Ketetapan Presiden No. 21 Tahun 2001 mengenai Penyediaan serta Service Pelumas dan Permenperin No. 25/2018 mengenai Pemberlakuan SNI Pelumas Harus.
No comments:
Post a Comment