Sunday, April 21, 2019

Jimly: Selesaikan Perselisihan Pemilu di MK, Bukan di Jalanan

Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie menyarankan pada semua pihak untuk tidak memakai beberapa cara di luar konstitusi dalam mengakhiri perselisihan berkaitan Pemilu 2019.

Baca juga : Jurusan di UNRAM

Jimly memperingatkan supaya jangan pernah ada pihak yang berpikiran ingin mengakhiri di jalanan.

"Kita telah merubah serta mengenalkan skema kelembagaan demokrasi yang begitu kuat serta dipraktikkan saat 15 tahun Reformasi ini yang mesti kita efektifkan. Janganlah ada yang membayangkan jalan keluar di jalanan. Jalan keluar hanya satu mesti lewat proses kelembagaan di Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Jimly pada SINDOnews, Sabtu (20/4/2019).

Menurutnya, buat yang tidak terima hasil hitungan nada sah Komisi Penentuan Umum (KPU) mala dapat membawa ke MK.

"Kita minta siapapun, yang tidak yakin pada ketetapan final KPU, jika ada bukti-bukti yang yang bisa jadikan bahan untuk mempermasalahkan putusan KPU tentang siapa yang kalah dan menang, bawa serta ke MK," imbuhnya .

Walau demikian bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyatakan memerlukan pelajari penyelenggaraan Pemilu 2019."Kita mesti selenggarakan pelajari lengkap setelah Pemilu 2019 persiapan penyelenggaraan jalannya pemilu," katanya.

Baca juga : Jurusan di IT TELKOM

Sebab waktu pencoblosan sudah dilewati, katanya, sekarang ini tinggal beberapa timses dapat mengumpulkan data manipulasi dan lain-lain.

"Tetapi saat ini telah terlanjur saat ini pengambilan suara telah usai, tinggal bagaimana perselisihan beberapa hal yang berlainan opini tentang hasil penentuan umum termasuk juga tentang fakta-fakta di lapangan yang punya pengaruh langsung ataupun tidak langsung pada pencapaian nada itu dapat dikumpulkan," papar bekas Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ini.

No comments:

Post a Comment