Monday, August 20, 2018

Kejati Telusuri Aset Tersangka Korupsi Alih Fungsi Lahan UGM

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menelusuri semua asset serta kekayaan pribadi empat terduga pendapat korupsi alih manfaat tempat Kampus Gadjah Mada (UGM).

Pencarian ini untuk tahu adakah kekayaan terduga yang terkait atau datang dari uang hasil korupsi alih manfaat tempat UGM. "Karena itu empat terduga disuruh untuk menyerahkan laporan harta kekayaan mereka ke penyidik," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Purwanta Sudarmaji, Jumat (10/10/2014).

Baca juga: Biaya Kuliah UNIMA - Pendaftaran UNIMA

Empat terduga ialah Profesor Susamto, sekarang ini menjabat menjadi Ketua Majelis Guru Besar UGM. Dalam masalah inilah sebagai ketua yayasan kurun waktu 2000-2007. Lalu Triyanto, ketua yayasan 2009-2014, sekarang ini menjabat Wakil Dekan III Fakultas Pertanian Bagian Keuangan, Asset serta SDM. Dua terduga yang lain Toekidjo serta Ken Suratiyah sebagai pengurus yayasan.

Menurut Purwanta, penyidik juga tidak tutup peluang akan menangkap beberapa terduga dengan masalah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Akan tetapi hal tersebut masih tetap dikaji serta mencari adakah alat bukti berkaitan TPPU.

"Sekarang ini penyidik belumlah temukan alat bukti yang cukuplah untuk menangkap dengan masalah TPPU," tuturnya.

Akan tetapi, dari beberapa tanda bukti yang sudah diambil alih penyidik, ada yang adalah asset atas nama terduga Triyanto. Triyanto di ketahui pemilik sertifikat tiga tempat punya UGM yang diklaim oleh Yayasan Fapertagama.

Baca juga: Biaya Kuliah UNHAS - Pendaftaran UNHAS

Rinciannya, dua bagian tempat semasing seluas 3.188 serta 5.926 mtr. persegi yang ada di Wukirsari, Cangkringan, Sleman serta tempat seluas 29.875 hektare di Wonocatur, Banguntapan, Bantul. Ke-3 tempat itu statusnya sudah diambil alih penyidik. Diluar itu, tanda bukti uang tunai seputar Rp 2 miliar juga diambil alih penyidik dari beberapa bank dengan rekening atas nama Triyanto.

"Penyidik masih tetap memahami, siapa sebetulnya aktor dibalik semuanya," tandas Purwanta.

No comments:

Post a Comment