Menteri Luar Negeri Palestina, Riyad al-Maliki menyampaikan, ketetapan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump hentikan permodalan untuk Pertolongan serta Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) ialah serangan pada hukum internasional.
Baca juga: Akreditasi Prodi UGM
"Pemerintahan AS sudah mengawali serangan pada rakyat Palestina serta hukum internasional," kata Malki waktu bicara di pertemuan Liga Arab di Kairo, seperti dikutip Reuters pada Selasa (11/9).
Washington bulan lantas hentikan semua permodalan untuk UNRWA serta Trump minggu lantas memerintah supaya USD 25 juta yang sedianya dialokasikan untuk perawatan masyarakat Palestina didalam rumah sakit Yerusalem Timur, diarahkan ke lain tempat menjadi sisi dari peninjauan pertolongan.
Langkah AS ini mendapatkan hujatan keras dari dunia internasional. Jerman, Inggris, Turki serta Indonesia ialah beberapa negara yang mencela ketetapan itu.
Baca juga: Akreditasi Prodi UII
Ketetapan Washington ini sendiri makin tingkatkan ketegangan pada pemimpin Palestina serta pemerintahan Trump, yang pada bulan Desember mengaku Yerusalem menjadi Ibu Kota Israel, satu langkah yang dikritik oleh penduduk internasional.
No comments:
Post a Comment