Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral Kementerian Luar Negeri Indonesia, Febrian Alphyanto Ruddyard mengaku jika Indonesia masih tetap mempunyai kekurangan dalam bagian perlindungan HAM. Kekurangan ini, papar Febri, dapat jadi bumerang dalam penyalonan Indonesia menjadi anggota Dewan HAM.
Baca juga : Biaya Kuliah UMN
Akan tetapi, waktu bicara dengan mass media, Febri menjelaskan Indonesia masih meyakini dapat dipilih menjadi anggota Dewan HAM sebab Indonesia mempunyai prinsip kuat dalam permasalahan penanggulangan HAM di negeri.
"Ini kita bukan pertama-tama jadi anggota Dewan HAM serta saya pikir dengan kita masuk Dewan HAM pasti sebenarnya memberikan prinsip kita pun jika transparan saat ini. Kita memahami masih tetap ada banyak kekurangan, tetapi yang terpenting janganlah dibikin lemah, tetapi prinsip kita ke depan serta saya pikir dengan kita masuk menjadi anggota Dewan HAM itu kita jadi lebih yakin diri sebenarnya untuk memberikan pada dunia prinsip kita menjunjung HAM," kata Febri.
"Tidak ada negara yang prima, bahkan juga beberapa negara besar yang dikatakan sebagai pembela HAM, mereka masih ada pula (permasalahan HAM). Oleh karenanya, kita tidak butuh berkecil hati saya pikir serta saya pikir tekanan-tekanan itu tidak butuh dipandang desakan, sebab memang kita mesti mengakhiri," sambungnya, Jakarta, Rabu (16/1/2018).
Dia lalu menjelaskan, lepas didesak atau tidak, Indonesia mesti masih tuntaskan permasalahan HAM karenanya prinsip pemerintah. Sekarang ini, lanjut Febri, pemerintah mesti dapat lebih mendayakan proses di negeri untuk bertambah cepat membereskan rumor itu.
Baca juga : Biaya Kuliah UT - Pendaftaran UT
"Sebab, terkadang berkaitan permasalahan rumor legislasi pun serta beberapa rumor yang lain. Tetapi, saya meyakini dengan kita jadi anggota Dewan HAM, menurut saya dapat satu, berperan lebih pada rumor perlindungan HAM. Ke negeri, ini dapat jadikan pun buat kita, mempertinggi prinsip kita dalam mengakhiri desas-desus perlindungan HAM pada kelompok-kelompok yang memang memerlukan perlindungan," tukasnya.
No comments:
Post a Comment