Friday, January 11, 2019

Menyamar Jadi Penjual Nasi Goreng, Curanmor Sikat 5 Motor di Pamulang

Ada saja modus aktor pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Aktor berpura-pura jadi penjual nasi goreng, dalam menjalankan laganya.

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan menjelaskan, aktor bernama Arohmanul Bais (26), seseorang penjual nasi goreng keliling yang tinggal mengontrak di Jalan Masjid Darusalam, Kelurahan Kedaung.

Baca juga : Biaya Kuliah UNDIKSHA - Pendaftaran UNDIKSHA

"Terduga modusnya berpura-pura jadi pedagang nasi goreng. Jadi sekalian jualan nasi goreng, ia mengambil motor," kata Ferdy di Mapolres Tangsel, Serpong, Kota Tangsel, Senin (7/1/2019).

Dalam laganya, aktor berkeliling-keliling jual nasi goreng sekalian lihat motor masyarakat yang terparkir di halaman rumah mereka. Waktu ada yang beli serta jaraknya dengan rumah bersisihan, aktor berlaga.

"Aktor yang jual nasi goreng, keliling perkampungan serta perumahan sekalian lihat motor yang parkir ditinggal pemiliknya. Aktor langsung mengambil motor dengan kunci letter T," sambung Ferdy.

Waktu motor sukses dicuri, gerobak nasi goreng punya aktor ditinggal demikian saja di tepi jalan. Lalu, aktor lainnya yang bernama Dendy, sekarang ini masih tetap Rincian Penelusuran Orang (DPO), membawa gerobak.

"Aktor berlaga waktu di Jalan Arya Putra, Kedaung, Pamulang. Kebetulan, waktu peristiwa, petugas tengah lakukan patroli mobile, serta ada masyarakat yang teriak meminta tolong, yang langsung dikejar," tuturnya.

Aktor yang sudah sempat berpapasan dengan anggota polisi, hampir menabrak petugas dengan memakai motor. Tidak mau buruannya kabur, petugas langsung memberi tembakan yang melumpuhkan.

"Aktor lantas dibawa ke rumah kontrakannya, di Pamulang, serta dijumpai beberapa motor curian yang sukses dicuri. Pada petugas, aktor mengakui telah lima kali berlaga di Pamulang dalam tiga bulan," terangnya.

Baca juga : Biaya Kuliah BSI

Selain itu, Bais menjelaskan, pekerjaan ini dikerjakannya semenjak tiga bulan paling akhir, sebab sangat terpaksa. Pendapatannya menjadi penjual nasi goreng dipandang tidak memenuhi keperluan hidupnya keseharian.

"Saya biasa jual nasi goreng, satu bagian Rp12 ribu. Berlangganan juga mulai banyak. Tapi tetap harus tidak cukuplah untuk membiayai hidup keseharian. Jika saya mengambil, gerobak ada yang bawa serta," tuturnya.

Diteruskan ia, dalam mencari sararan, dianya berkeliling-keliling dengan memakai gerobak nasi goreng, sekalian berjualan. Sampai kini, tidak ada masyarakat yang menyimpan berprasangka buruk, sebab ia memang sekalian jualan.

"Umumnya berjalan aman. Sebab masyarakat tidak berprasangka buruk, jika sekalian jualan berikut. Waktu ada tujuan, rekan saya yang menuai motor, atau juga bisa saya yang langsung menuai motor," sambungnya.

Motor curian itu, kata Bais, di jual lewat sosial media Facebook, baik dengan terpisah ataupun utuh. Harga jualnya juga rendah, dibawah harga motor sisa. Dari tangan aktor, polisi mengambil alih tiga unit motor curian.

Sesudah lima kali berlaga, tindakan jahat aktor pada akhirnya dapat di stop. Atas tindakannya, aktor dijaring Masalah 363 KUHP mengenai Pencurian dengan Pemberatan dengan pidana 7 tahun penjara.

No comments:

Post a Comment