Friday, December 14, 2018

Industri Keramik Bangkit Setelah 3 Tahun Tertekan Produk Impor

PT Intikeramik Alamasri Industri Tbk (IKAI) mengatakan, industri keramik nasional mulai bangun sesudah tiga tahun tertekan banjir produk import dari China. Dalam periode itupun, perusahaan mencatat kapasitas merah.

 Baca juga : Jurusan di UNNES

Presiden Direktur Intikeramik Alamasri Industri Yohas Rafli menjelaskan, periode kelam itu mulai selesai tahun ini. Kapasitas perusahaan mulai menghijau bersamaan kebijaksanaan pemerintah meningkatkan bea import keramik.

"Pada 2015-2017, saya dapat katakan alami desakan berat dari China. Mereka itu 80% peran keramik di Indonesia, jika kita lihat angkanya oleh produk China, margin kita kalah," katanya di Jakarta, Jumat (14/12/2018).

Yohas menuturkan, industri keramik nasional miliki beban cukuplah berat dari kurs serta daya. Pada saat dolar Amerika Serikat (USD) kuat periode itu, cost daya naik.

"Waktu dolar turun (tiga tahun paling akhir), import masuk dari China. Lantas waktu dolar naik saat ini, import keramik turun, barang dari China bea masuk ditambah ini ada windfall keuntungan dari kebijaksanaan pemerintah," tuturnya.

Menurut dia, saat ini industri keramik mulai masuk ke pertandingan yang adil dengan barang import. Mesti sepadan sebab di China cost dayanya murah.

"Kita gunakan indeks dolar untuk harga gas, di China tidak. Pada 2019, kita genjot produksi," ujarnya.

 Baca juga : Jurusan di UNDIP

Awal mulanya, kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memutuskan untuk kenakan Bea Masuk Aksi Pengamanan (BMTP) pada import barang ubin serta paving, ubin perapian, serta ubin dinding karena melonjaknya jumlahnya import produk itu. Penentuan ini dikerjakan lewat Surat Ketetapan Menteri Perdagangan No. 973/M-DAG/SD/8/2018, pada 3 Agustus 2018.

Mengenai tarif BMTP yang dipakai yakni Periode Tahun Pertama (12 Oktober 2018/11 Oktober 2019) sebesar 23%; Periode Tahun Ke-2 (12 Oktober 2019-11 Oktober 2020) sebesar 21%; serta Periode Tahun Ke-3 (12 Oktober 2020-11 Oktober 2021) sebesar 19%.

No comments:

Post a Comment