Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyesalkan pengakuan Lukas Enembe menjadi Gubernur Papua serta Ketua DPRD Papua, Yunus Wonda. Gubernur serta Ketua DPRD Papua dipandang sudah melanggar konstitusi serta Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintahan Daerah.
“Tidak semestinya seseorang pimpinan daerah serta Ketua DPRD memberi pengakuan semacam itu. Kehadirian TNI/Polri di Papua murni untuk menegakkan hukum serta mengawasi keamanan negara serta mengawasi kestabilan dan ketentraman ketertiban penduduk di Nduga, Papua,” tutur Bahtiar di Jakarta, Sabtu (22/12/2018)
Baca juga : Jurusan di ITS
"Kehadiran TNI serta Polri dipapua sesuai dengan serta dlindungi konstitusi UUD 1945 dan menjalankan pekerjaan serta keharusan negara yg dikasihkan pada TNI serta Polri untuk mengawasi keamanan, ketentraman serta ketertiban penduduk, menegakkan hukum dan menjaga kedaulatan serta keutuhan NKRI," sambungnya.
Tanggapan Kemendagri yang dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar itu menyusul karenanya ada pernyataan dari Gubernur serta Ketua DPRD Papua yang minta TNI untuk hentikan perburuan grup separatis bersenjata yang menewaskan serta menghajar 16 pekerja sipil.
Fakta sebab membuat masyarakat desa trauma serta memberi peluang beberapa masyarakat rayakan Natal dengan damai ialah fakta yang dibuat-buat. Pengakuan itu tidak patut dikatakan oleh seseorang gubernur, ditambah lagi gubernur menjadi wakil pemerintah pusat di daerah.
"Yang seharusnya malah memberi dukungan Polri yang dibantu TNI lakukan usaha penegakan hukum serta mengawasi tiap-tiap jengkal lokasi NKRI dari grup separatis bersenjata yang lakukan kejahatan kemanusiaan," tegasnya.
Menurut dia, Polri bersama dengan TNI malah membuat perlindungan serta jamin keamanan masyarakat yang tengah rayakan Natal serta Tahun Baru di semua lokasi NKRI termasuk juga di Nduga, Papua. Pihaknya minta janganlah membuat pengakuan yang tendensius serta dibuat-buat bahkan juga condong provokatif.
“Salah satu keharusan gubernur sudah ditekankan dalam Masalah 67 UU Nomer 23 Tahun 2014, yaitu menggenggam teguh serta mengamalkan Pancasila, melakukan Undang-Undang Basic Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjaga serta pelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Diluar itu kepala daerah serta anggota DPRD mesti bersinergi dgn semua insntansi/instansi penyelenggara di daerah", lebih Bahtiar.
Bahtiar memandang seseorang gubernur semestinya bisa bersinergi dengan aparat keamanan. “Gubernur mesti bisa bersinergi dengan aparat keamanan serta aparat penegak hukum untuk wujudkan kestabilan keamanan, ketentraman serta ketertiban penduduk dan penegakan hukum pada aktor kejahatan kemanusiaan yang sudah menghajar masyarakat sipil,” tukas Bahtiar.
Baca juga : Jurusan di UNAIR
Selanjutnya, Bahtiar memperingatkan mengenai sangsi yang dapat dikasihkan pada kepala daerah yang melanggar. “Dalam Masalah 78 ayat (2) serta Masalah 108 UU Nomer 23 Tahun 2014 Mengenai Pemerintahan Daerah telah jelas jika kepala daerah serta anggota DPRD bisa diberhentikan sebab melanggar sumpah janji, tidak menjalankan keharusan, tidak mengawasi norma penyelenggaraan negara, lakukan tindakan tercela serta tidak taat pada konstitusi serta UU negara", tegasnya.
Kemendagri memberi dukungan seutuhnya semua bentuk usaha Polri yang di dukung TNI lakukan pemburuan serta penumpasan grup separatis bersenjata yang sudah menghajar pekerja masyarakat sipil di Nduga, Papua.
"Hukum negara mesti ditegakkan. Kepala daerah serta DPRD harus memberi dukungan serta bersinergi dengan TNI serta Polri. Indonesia ialah Negara Kesatuan, otonomi daerah digerakkan masih kerangka menguatkan NKRI bukan demikian sebaliknya. Kepala daerah serta anggota DPRD dimana saja termasuk juga saudara Gubernur Papua serta Ketua DPR Papua harus mengawasi keamanan serta kedaulatan NKRI,” tutup Bahtiar.
No comments:
Post a Comment