Friday, October 26, 2018

Awas, Parkir Sembarangan di Kota Surabaya Didenda Rp500.000

Masyarakat Kota Surabaya, sekarang tidak dapat asal-asalan memarkir kendaraannya. Mulai 1 November Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, akan mengaplikasikan denda tinggi.

Aplikasi denda tinggi buat pelanggar parkir ini, sama dengan Perda Kota Surabaya No. 3/2018 serta Perwali Surabaya No. 63/2018. Dalam perda serta perwali itu ditata, denda administratif pada pelanggar parkir sebesar Rp500 ribu untuk mobil, serta Rp250 ribu untuk sepeda motor.

Kepala Dishub Kota Surabya, Irvan Wahyudrajat menjelaskan, aplikasi sangsi pelanggaran parkir di Kota Surabaya, telah ditata dalam UU No. 22/2009 mengenai jalan raya angkutan jalan.

Baca juga: Biaya Kuliah POLINEMA - Biaya UKT POLINEMA

"Dalam ketentuan itu, sangsi administratif yakni penguncian ban serta perpindahan kendaraan (derek). Sedang dendanya, buat kendaraan roda 4 sebesar Rp500 ribu serta sangat banyak Rp2,5 juta. Sesaat buat kendaraan roda 2 sebesar Rp250 ribu serta sangat banyak Rp750 ribu," kata Irvan, Jumat (26/10/2018).

Dia meneruskan, untuk mengaplikasikan ketentuan ini, Dishub Kota Surabaya, akan membuat team penggembokan serta penderekan. Team ini nanti akan beranggotakan Dishub Kota Surabaya, Gartap III/ Surabaya, Satlantas Polrestabes Surabaya, serta Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

"Dalam aplikasinya kelak di lapangan, bila ada kendaraan parkir asal-asalan, jika itu masih tetap ada pengendaraanya, akan langsung ditilang oleh pihak kepolisian, tetapi jika tidak ada pengendaranya, akan diresmikan sangsi adminstratif oleh Dishub," tegasnya.

Irvan ikut menuturkan proses pengusutan administrasinya. Jika ada mobil atau sepeda motor yang didapati parkir asal-asalan serta pada akhirnya dikerjakan penguncian roda kendaraan, jadi kendaraan itu akan ditempel stiker yang menuturkan pelanggarannya. Setelah itu, pemilik atau pengemudi membayar transfer sangsi denda itu lewat BCA, BANK JATIM, BNI, MANDIRI, BRI.

Sesudah tuntas lakukan pembayaran, pemilik atau pengemudi mengontak Command Center 112. Lalu petugas Command Center 112 akan mengontak petugas patrol kombinasi, hingga petugas patrol kombinasi ini mendatangi kembali mobil yang dikunci.

"Pemilik atau pengemudi tunjukkan bukti pembayaran sangsi denda yang resmi pada petugas patroli kombinasi. Setelah itu petugas patroli kombinasi buka kunci roda kendaraan pelanggar," tuturnya.

Sedang bila kendaraan itu diderek ke tempat yang sudah disiapkan Pemkot Surabaya, jadi hasilnya kendaraan itu akan ditempel stiker yang menuturkan pelanggarannya. Setelah itu, pemilik atau pengemudi membayar transfer sangsi denda itu lewat BCA, BANK JATIM, BNI, MANDIRI, serta BRI.

Lalu, pemilik atau pengemudi mendatangi area untuk menyimpan kendaraan yang diderek serta tunjukkan bukti pembayaran sangsi denda yang resmi pada petugas. "Sesudah itu baru pemilik atau pengemudi kendaraan bisa membawa kendaraannya dari area untuk menyimpan," tegasnya.

Baca juga: Jurusan di UNIMAL

Sebetulnya, lanjut ia, ketentuan ini telah lama. Akan tetapi, sebab ada keinginan termasuk juga dari Ombusman untuk perpanjang publikasinya, jadi ketentuan ini baru akan diaplikasikan mulai 1 November 2018. "Jadi, publikasi ketentuan ini telah lumayan lama," tegasnya.

Kanit Pendidikan serta Eksperimen Satlantas Polrestabes Surabaya AKP Tirto menjelaskan, pada prinsipnya Polrestabes Surabaya begitu memberi dukungan kebijaksanaan ini. Bahkan juga, dia mengakui telah berulang-kali bersinergi dengan Dishub Kota Surabaya, dalam mensosialisasikan Perda serta perwali ini.

"Jadi, kelak jika ada kendaraan yang parkir asal-asalan, bila itu masih tetap ada orangnya atau pengemudinya, jadi kami akan langsung tilang. Sedang jika tidak ada orangnya atau pengemudinya, akan kami berikan pada Dishub untuk menderek," tuturnya.

No comments:

Post a Comment