Pemerintah Propinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) disuruh selekasnya lakukan sertifikasi asset dengan jelas. Langkah itu mesti ditempuh, supaya asset yang dipunyai dapat maksimal tingkatkan penghasilan asli daerah (PAD).
Baca juga: Akreditasi Prodi POLNEP
Anggota Komisi C DPRD Jateng Hasan Asy’ari menjelaskan, selama ini pengendalian serta pemakaian asset daerah kurang optimal. Bahkan juga PAD yang didapatkan, sebagian besar didapat dari pajak kendaraan bermotor. Diluar itu asset yang ada belumlah seutuhnya bersertifikat.
“Tentu sebelum lakukan optimalisasi, sertifikasi asset ini yang mesti ditempuh agar semua jelas kehadiran ataupun statusnya. Baik asset yang diurus organisasi piranti daerah, ataupun lembaga spesial yang mengurus asset daerah,” katanya dalam info tercatat pada SINDOnews, Rabu (10/10/2018).
Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini meneruskan, langkah setelah itu pemetaan asset berdasar pada letak serta fungsinya. “Hal ini supaya mempunyai faedah yang optimal, baik diurus sendiri oleh Pemprov ataupun kerja sama tubuh usaha punya daerah, serta swasta murni,” terangnya.
Akan tetapi menurut dia, semua mesti dikerjakan dengan rencana prediksi. Baik itu prediksi peruntukan asset yang ada ataupun hasil yang akan didapat. “Tentu dalam perihal ini tidak bisa sembarangan. Perlu analisa yang masak. Jangan pernah potensinya miliaran, lalu akhirnya cuma beberapa puluh juta,” tegas Wakil Ketua DPW PKB Jateng ini.
Baca juga: Akreditasi Prodi UNTAN
Menurut Hasan, dalam pengaturan ataupun optimalisasi, asset perlu profesionalisme. Dari mulai rencana, pengendalian, ataupun sdm (SDM) yang ada. “Kita ikut berharap asset ini betul-betul jadi lihat. Sebab dari tahun ke tahun masalah ini belumlah dapat dituntaskan dengan selesai,” jelasnya.
Dari info Pempov Jateng, jelas Hasan, keseluruhan asset yang ada sekarang ini nilainya Rp36 triliun. Atas basic itu, keberadaannya mesti diurus dengan maksimal dengan memerhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi serta akuntabilitas untuk membuahkan PAD yang maksimal.
No comments:
Post a Comment